Semarang - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Agus Supriono, warga Lampung Utara, kini resmi memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Agus, Muhamad Salim, S.H., MA, dan Moh. Zaenudin, S.H., M.H., dengan tegas menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan tiga terduga pelaku ke Kepolisian Resort (Polres) Semarang. Ketiga orang tersebut adalah Ali Habibi, Ketua RT 01/RW 04 Desa Nyatnyono, Tarno, dan Toro, yang semuanya merupakan warga Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Kami mendampingi klien kami, Agus Supriono, yang telah menjadi korban kekerasan fisik. Kami meminta agar pihak berwenang menangani kasus ini dengan cepat dan adil, " ujar Salim dalam pernyataan resminya, Rabu (23/10/2024).
Kasus ini mencuat setelah Agus Supriono mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku pada sebuah insiden yang belum lama terjadi di Desa Nyatnyono. Kuasa hukum menyebut bahwa klien mereka mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami telah mengajukan laporan resmi ke Polres Semarang. Langkah ini diambil demi menuntut keadilan dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi, " jelas Salim. "Ini adalah kasus serius, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.”
Menurut pernyataan kuasa hukum, selain melaporkan kasus ini, mereka juga telah mengambil langkah hukum penting lainnya, termasuk melakukan investigasi, klarifikasi, serta siap mendampingi Agus dalam setiap tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, jika diperlukan.
"Kami siap untuk menghadapi proses hukum ini dengan bukti-bukti yang ada dan memastikan bahwa keadilan berpihak kepada klien kami. Jika para terlapor kooperatif, tentu kami juga terbuka untuk dialog dan mediasi, " ujar Moh. Zaenudin.
Kuasa hukum berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya demi keadilan bagi Agus Supriono, tetapi juga sebagai contoh bahwa kekerasan tidak boleh dibiarkan terjadi di masyarakat.
“Keadilan harus ditegakkan, dan kami yakin bahwa pihak kepolisian akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga soal menciptakan rasa aman bagi masyarakat luas, " tegas Salim.
Saat ini, pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan. Tim kuasa hukum Agus Supriono akan terus memantau dan memastikan semua langkah hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kantor Hukum Salim, S.H., MA dan Rekan telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum, termasuk perkara pidana, perdata, dan litigasi. Dengan komitmen tinggi untuk memperjuangkan keadilan, tim kami siap memberikan pembelaan terbaik bagi klien di setiap proses hukum.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Nama: Muhamad Salim, S.H., MA
Kantor: Jl. Jati Raya No. 52, Kelurahan Kalirejo, Ungaran Timur, Semarang.